BARA HATI Desak Polisi Tembak di Tempat Begal Berkedok Debt Collector, PT. Mitra Panca Nusantara Diduga Langgar UU Fidusia, Diminta Kembalikan Mobil Warga – Laman 2 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

BARA HATI Desak Polisi Tembak di Tempat Begal Berkedok Debt Collector, PT. Mitra Panca Nusantara Diduga Langgar UU Fidusia, Diminta Kembalikan Mobil Warga

×

BARA HATI Desak Polisi Tembak di Tempat Begal Berkedok Debt Collector, PT. Mitra Panca Nusantara Diduga Langgar UU Fidusia, Diminta Kembalikan Mobil Warga

Sebarkan artikel ini

Sebagai dasar hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak berhak menarik kendaraan secara sepihak tanpa melalui pengadilan. Tindakan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana. Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Fidusia juga menegaskan bahwa eksekusi objek fidusia harus dilakukan dengan menghormati hak-hak debitur dan tidak boleh dilakukan dengan cara paksa di jalan raya.

Zulfikar Efendi menilai kasus seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan. “Negara tidak boleh kalah dengan mafia jalanan yang berseragam debt collector. Kami minta Kapolda Sumut dan Kapolres Pematangsiantar serta Simalungun untuk bertindak tegas — jika perlu tembak di tempat bagi begal yang berkedok penagihan,” ujarnya dengan nada keras.

BARA HATI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendampingi korban dalam upaya hukum. “Kami berdiri bersama rakyat yang tertindas. Tidak ada tempat bagi tindakan ilegal yang menginjak-injak hukum di negeri ini. Semua harus tunduk pada konstitusi, bukan pada kekuasaan modal,” tutup Zulfikar Efendi dengan tegas.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *