Polres Simalungun Bekuk Empat Pelaku, Amankan Sabu 37 Gram – Laman 2 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Polres Simalungun Bekuk Empat Pelaku, Amankan Sabu 37 Gram

×

Polres Simalungun Bekuk Empat Pelaku, Amankan Sabu 37 Gram

Sebarkan artikel ini

“Mendapat informasi tersebut, personil melakukan penyelidikan dan pengintaian ke seputaran lokasi dimaksud. Pada pukul 18.00 WIB, personil melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan empat orang laki-laki,” ungkap Kasat Narkoba menjelaskan strategi operasi yang terencana dan terkoordinasi.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan menunjukkan sikap yang berbeda-beda, namun yang paling mencuri perhatian adalah sikap bandar utama yang tampak tanpa penyesalan. Andri Satria alias Gabus (37 tahun), seorang wiraswasta beralamat di Huta 3 Gajing Kahean Nag. Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, merupakan bandar utama yang mengendalikan jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Ketiga pelaku lainnya adalah Andri Afriadi alias Bobo (33 tahun) dari Huta Bandar Tongah, Kecamatan Pematang Bandar, Suhendro (46 tahun) dari Huta 4 Humu-Mung Nag. Bandar Malela, dan Suhendra (41 tahun) dari Huta 4 Hamu-Mung Nag. Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah yang sangat besar. Dari bandar utama Andri Satria alias Gabus, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, sembilan bungkus plastik klip sedang berisi sabu, dan 43 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total brutto 31,42 gram. Selain narkotika, ditemukan pula alat-alat untuk mendukung operasi penjualan seperti satu unit handphone Android merek Oppo warna biru, empat bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu buah notes berisi catatan hasil penjualan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 410.000, dan dua buah kotak warna putih.

Dari pelaku Andri Afriadi alias Bobo diamankan delapan bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 2,38 gram. Dari Suhendro disita dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat brutto 2,21 gram dan satu unit handphone Android merek Vivo. Sementara dari Suhendra ditemukan satu buah kaca pirex berisi lekatan sabu dengan berat brutto 1,28 gram, satu buah botol Yakult, dua buah pipet plastik, dan satu unit handphone merek Oppo warna hitam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *