Banda Aceh, sinar sergai com. Dalam rangka memperkuat sinergi antar instansi dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh secara resmi menandatangani Keputusan Bersama (SKB) tentang Pembentukan Tim Inventarisasi BMN pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Banda Aceh, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Aceh, Pejabat yang membidangi Pemulihan Aset Kejati Aceh, Plt. Kepala Rupbasan Banda Aceh, serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Aceh.
Pembentukan Tim Inventarisasi ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan peralihan BMN pada Rupbasan Banda Aceh kepada Kejaksaan Tinggi Aceh, sekaligus menindaklanjuti hasil sosialisasi bersama antara Ditjen Pemasyarakatan dan Kejaksaan Agung terkait pengelolaan dan penggunaan Rupbasan.
Membuka kegiatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, menegaskan pentingnya sinergi antari nstansi dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Kolaborasi lintas lembaga seperti ini sangat penting untuk memastikan setiap Barang Milik Negara tercatat, terpelihara, dan dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini juga menjadi wujud komitmen kita bersama dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset negara,” ujar Yudi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas langkah kolaboratif antara jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh dan Ditjen Pemasyarakatan.
“Kami menyambut baik sinergi ini sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola BMN yang tertib, transparan, dan akuntabel. Keputusan bersama ini menjadi momentum penting dalam memastikan setiap aset negara terinventarisasi dengan baik,” tutur Yan.











