Polres Padang Lawas Ungkap Jaringan Ganja Antar Desa, Bandar dan Pengedar Ditangkap – Laman 3 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Polres Padang Lawas Ungkap Jaringan Ganja Antar Desa, Bandar dan Pengedar Ditangkap

×

Polres Padang Lawas Ungkap Jaringan Ganja Antar Desa, Bandar dan Pengedar Ditangkap

Sebarkan artikel ini

“‎Segera setelah itu tersangka dan barang bukti di bawa ke mapolres Palas untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut”. Jelasnya.

Ia melanjutkan, Berdasarkan hasil gelar perkara terjadap AH telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai pengedar dengan sangkaan pasal 111 ayat (1) subs pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedanngkan SL ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai bandar dengan sangkaan pasal 111 ayat 2 subs pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kemudian terhadap tiga orang yang diamankan tanpa barang bukti namun hasil tes urine positif menggunakan narkotika atas inisial MFYD, MAAD, dan FYP dikirim ke panti rehabilitasi gemilang sakti jaya di sigorbus untuk menjalani rehabilitasi”. Jelas, Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.

Sementara itu Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan, menyampaikan dalam kesempatan ini Kapolres Palas juga kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Merangin, untuk selalu waspada dan membentengi keluarga dan lingkungan tempat tinggal dengan cara melakukan pendataan terhadap para pendatang serta monitoring terhadap aktivitas yang mencurigakan dilingkungan tempat tinggalnya.

“Kondisi lingkungan yang aman serta peran keluarga sangat penting untuk bisa mempertahankan keharmonisan karena awal dari seorang pengguna Narkoba dimulai dari tidak adanya kepedulian dari keluarga dan pada akhirnya mencari pelarian dan salah masuk lingkungan seperti narkoba,” Tuturnya.(Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *