“Perbuatan tersebut diatas kata Niko, berpotensi merugikan keuangan Negara dan bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian ditegaskan juga pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai dasar hukum yang memungkinkan ancaman pidana hingga maksimal 20 tahun.”
Dana Desa adalah instrumen penting untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan dana tersebut harus transparan ke publik dan tidak boleh diselewengkan ataupun dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Terkait masalah ini, kami masayarakat Perbaungan meminta APH (Aparat Penegak Hukum) di Sergai dapat menindaklanjutinya dengan memanggil semua pihak.Ucap Niko.
Kepala Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Johan Sinaga, SE,M.AP didampingi Kepala Kesbangpol Sergai Drs. Zulfikar, menuturkan, kita langsung merespon aspirasi masyarakat aksi unjukrasa dengan memanggil Camat Perbaungan dan Tujuh Kepala Desa sebagaimana telah disampaikan terkait adanya dugaan penyimpangan dan markup dalam penggunaan Dana Desa tahun 2024.
Dalam pertemuan klarifikasi awal yang turut dihadiri oleh perwakilan Dinas PMD (Pemberdayaan masyarakat Desa) Sergai, telah disampaikan kepada para kepala desa agar melengkapi dokumen yang berkaitan dengan poin-poin tuntutan masyarakat aksi unjukrasa. Hal ini dibutuhkan guna memastikan kesesuaian antara laporan masyarakat dengan dokumen realisasi anggaran di masing-masing desa.
Hingga saat ini kata Johan, pihaknya belum bisa menyampaikan banyak karena belum melihat dokumen yang diminta. Apakah tuntutan masyarakat sesuai dengan data yang ada, itu akan kita periska kembali dan sesuaikan.Jelasnya.(tim)













