Ia sangat menyayangkan, seolah Pemkab Sergai seperti ada unsur sengaja tidak melakukan pemagaran sehingga setiap orang dilarang melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang menggunakan uang negara tersebut.
Dalam hal ini lanjutnya, Pemerintah Sergai harus menyediakan akses terbuka bagi publik terhadap dokumen dan informasi terkait kebijakan, anggaran, dan penggunaan sumber daya publik agar menghindari atau mencegah perbuatan KKN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme) dan merupakan prinsip fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Nah, terkait dengan praktek KKN ini jelas telah ditetapkan dalam Undang-undang utama tentang KKN di Indonesia adalah Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu, kata OK Naok, ada undang-undang lain yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Semoga Kadiskes Sergai dapat transparan dalam menggunakan uang negara, boleh saja tidak transparan jika yang digunakan uang privasi.” ucapnya.
*WC Taman Toga Turut Dipagar*
Gawatnya lagi, WC Taman Toga yang telah dibangun untuk umum tersebut malah dipagar Seng warna Biru dengan tulisan Pasal 551 KUHP.
Kita berharap kata OK Naok, pihak yang berkompeten dapat turun ke lapangan untuk mengembalikan fasilitas umum tersebut. Sesungguhnya Fasilitas umum (fasum) yang diperuntukkan bagi masyarakat umum, tidak boleh dikuasai secara pribadi maupun perkelompok. Setiap orang berhak untuk memanfaatkan fasilitas publik, dan aksesibilitas adalah hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.Ujarnya.(tim)














