ALISSS Layangkan Dumas Soal Bangunan TPT di Desa Malasori ke Kejari Sergai – Sinarsergai
Daerah

ALISSS Layangkan Dumas Soal Bangunan TPT di Desa Malasori ke Kejari Sergai

×

ALISSS Layangkan Dumas Soal Bangunan TPT di Desa Malasori ke Kejari Sergai

Sebarkan artikel ini

 

SERGAI,Sinarsergai.com – Pengaduan masyarakat (Dumas) soal hasil pengecekan langsung di lapangan terkait Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun II Desa Malasori Kecamatan Dolok Masihul,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) yang dikerjakan swakelola oleh Pemerintah Desa Malasori pada tahun 2023, menghabiskan uang lebih kurang sebesar Rp.339 juta, bersumber dari Dana Desa (DD), kondisinya saat ini sangat memperihatinkan.

Bangunan TPT tersebut diduga tidak memiliki daya tahan mencapai 5 tahun dan ya diperkirakan hanya 1 tahun sudah alami retak sana sini. Bangunan itu berlokasi dua tempat, satu di areal halaman rumah Kepala Desa, dengan  panjang diperkirakan 30 meter dan satu lagi di areal tanah wakaf perkuburan non muslim (Kristen) sepanjang 94 meter  x 4 meter tinggi, jadi total jumlah panjang TPT itu 124 meter. Bangunan tersebut saat ini dan sebelumnya sudah banyak terjadi retak horizontal dan vertikal, bahkan terlihat juga baru dilakukan tambalan dengan semen. Banyaknya terjadi keretakan  pada bangunan tersebut, patut dicurigai dan kita duga kuat telah terjadi penggurangi terhadap penggunaan bahan bangunan dan pengerjaannya asal siap saja, sehingga TPT yang dihasilkan tidak memiliki kualitas terbukti banyak yang retak.

Nah, kata Ketua Umum ALISSS (Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia) Zuhari didampingi pengurus Edwin Yatim,Selasa (18/11/2025), pengerjaan proyek TPT itu kita menduga adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa. Untuk mengetahui kebenaran dugaan penyimpangan tersebut dan menyelematkan uang Negara, ALISSS langsung melayangkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejari Sergai, dengan Nomor : 11/PM/ALS/XI/2025 pada tanggal 3 November 2025, perihal Dugaan Penyimpangan dan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun II Desa Malasori Kecamatan Dolok Masihul. Lebih lanjut disampaikannya, kita berharap Dumas tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Kejari Sergai dan memanggil Kepala Desa Malasori, berikut pihak yang terkait seperti TPK (Tim Pelaksana Kegiatan).Ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *