MEDAN, Sinarsergai.com – Eksekusi lahan seluas 32 Hektar milik Pengurus Besar Al Washliyah yang berada di Jalan Serbaguna Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara kembali ditunda. Penundaan ini adalah penundaan kelima sejak perencanaan ekskusi yang sudah direncanakan.
Kuasa Hukum PB. Al Washliyah Hj. Ade Zainab Taher,SH. merasa kecewa dengan penundaan eksekusi yang dianggapnya sudah berlarut – larut.
“Ini sudah terlalu lama sejak penetapan tanggal 23 September 23 dan proses pelaksanaan eksekusi itu meliputi sita eksekusi, konstatering kemudian pengosongan ini. Sita eksekusi dilaksanakan 13 Mei 2024, konstatering 14 Agustus 2024 itupun dengan penundaan dari pihak pengamanan sebanyak 5 kali”,ungkap Ade Zainab saat ditemui di Bandara Kuala Namu didampingi oleh Ketua PB. Al Washliyah Bidang Sosial, Dr.H. Ismail Efendy,M.Si.
“Permohonan pengosongan in yang seharusnya dilaksanakan dari pengadilan pada 28 Juli 2025 perihal mohon bantuan pengamanan. Kemudian dari pihak Polres Pelabuhan Belawan setelah dikoordinasi menyatakan bahwa mereka meminta penundaan tapi tidak tentukan sampai kapan penundaan itu berakhir, itu penundaan pertama.”,jelas Ade Zainab.
Penundaan kedua, setelah mendapat pemberitahuan bantuan pengamanan dari pihak PN Lubuk Pakam pada tanggal 29 Agustus 2025 ,Polres Pelabuhan Belawan kembali meminta penundaan.Hingga pada tanggal 17 November 2025 ini yang sedianya eksekusi akan dilakukan pada tanggal 18 November, pihak Polres Pelabuhan Belawan kembali meminta penundaan dengan alasan pertimbangan Kamtibmas lewat surat bernomer B/3311/XI/PAM.3.3./2025 “,lanjutnya.
Ade Zainab berpendapat bahwa sudah menjadi tugas Polisi untuk mengamankan seluruh realisasi proses pelaksanaan hukum yang telah dikeluarkan oleh pengadilan.
“Yang kami kecewa yaitu 5 kali penundaan dengan alasan yang tidak memiliki dasar hukum yang tepat dan terus berulang. Serta penundaan disampaikan secara tiba – tiba kurang dari 24 jam dari waktu pelaksanaan eksekusi menimbulkan tanda tanya besar bagi kami atas profesionalisme Polres Pelabuhan Belawan dalam mengamankan produk pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap”,tegas Ade Zainab.













