“Kami selaku pemilik yang sah sesuai dengan putusan pengadilan merasa dirugikan atas penundaan yang berulang dan tiba – tibaini. Bukan hanya waktu, moril dan juga materil yang tidak sedikit. Padahal motto pengadilan itu adalah Cepat, Singkat Biaya Murah menjadi tidak tercapai karena adanya penundaan ini”,lanjutnya.
Saat ditanya apakah ada kepastian setelah penundaan eksekusi ini Ade Zainab menjawab bahwa Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman , SH., SIK., MM., CPHR., CBA tidak mampu memberikan jawaban konrit untuk memastikan penjadwalan eksekusi berikutnya.
“Untuk eksekusi selanjutnya akan kami ajukan permohonan secepatnya kepada pengadilan dan saya selaku kuasa hukum PB. Al Washliyah memastikan akan mengambil langkah hukum jika terjadi penundaan lagi demi mempertahankan kepastian hukum atas lahan Al Washliyah yang saat ini diduduki oleh masyarakat yang tidak memiliki alas hak apapun atas tanah tersebut”,tegas Ade Zainab.
“Terakhir saya tegaskan bahwa eksekusi lahan milik Al Washliyah tidak batal, melainkan mendapat penundaan. Dan tidak akan pernah dibatalkan demi hukum. Jadi jangan pernah ada pihak – pihak yang menebarkan isu miring tentang pembatalan eksekusi lahan milik Al Washliyah yang telah berkekuatan hukum tetap”,tutup Ade Zainab dengan yakin













