Lapas ,Kelas IIA Banda Aceh, sinar sergai com untuk pertama kalinya menerima peserta Program Magang Nasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang terintegrasi dan bekerjasama dengan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Senin (24/11/2025).
Bertempat di Aula Lapas, Sebanyak 30 Peserta mengikuti penandatanganan perjanjian antara penyelenggara dan peserta magang. Dalam kegiatan ini, turut di saksikan para Pejabat Struktural Eselon IV yang dimana sebelumnya telah di tunjuk sebagai mentor pemagangan selama program berlangsung.
Dalam sambutan nya, Kepala Lapas menyampaikan beberapa pesan penting terkait dengan Program Pemagangan Nasional bagi para peserta.
“Selamat datang saya ucapkan atas kehadiran saudara semua, yang dimana sebelumnya saudara telah mengikuti tahap penyeleksian secara ketat dan profesional, hingga saudara telah berada disini, untuk itu saya harapkan agar saudara mampu memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.”ungkapnya.
Ia melanjutkan,”saya berharap dalam enam bulan ke depan dapat membentuk proses, karakter serta pengalaman nyata bagi saudara semua. Manfaatkan waktu pemagangan ini dengan sebaik-baiknya dengan belajar, menggali pengetahuan tentang Pemasyarakatan, serta bangunlah nilai moralitas dan budaya kerja sehingga nantinya dapat bermanfaat bagi saudara semua,”tutupnya.
Usai sambutan, tibalah Momentum bersejarah ini ditandai dengan pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Pemagangan, yang dimana di dalam kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono. Dan disertai dengan Penyematan Tanda Pengenal kepada Peserta, diserahkan secara langsung oleh Kepala Lapas, di dampingi Pejabat Struktural Eselon IV secara simbolis.
Sekedar informasi, bahwa Program Magang Nasional Batch 2 Tahun 2025 secara nasional telah menyiapkan 39.496 kesempatan magang bagi lulusan baru. Lapas Kelas IIA Banda Aceh di tunjuk menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang di percaya untuk menjalankan program tersebut, pada Wilayah Satuan Kerja Pemasyarakatan Aceh. Lebih lanjut, masa pemagangan ini ditetapkan mulai 24 November 2025 hingga 23 Mei 2026.













