SERGAI,Sinarsergai.com – Pembangunan Laboratorium Kesehatan (Labkesmas) persis disamping Masjid Agung Sergai di Dusun I Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah,Kabupaten Serdang Bedagai, menelan biaya sebesar Rp. 12.823.941.000,- bersumber dari Dana Alokasi Khiusus (DAK) tahun 2025, dilaksanakan oleh CV. Paduka Enam Delapan, menimbulkan pertanyaan besar bagi berbagai kalangan dan menuai kritik.
Pasalnya, satu unit bangunan WC Taman Toga turut dipagar dengan seng warna Biru bersama dengan Bangunan Labkesmas yang masih dalam pengerjaan. Sementara itu bangunan WC Taman Toga merupakan satu kesatuan dengan ribuan tanaman Taman Toga yang diresmikan oleh Wakil Menteri Pertanian Harvick Husnul Qolbi pada tanggal 22 September 2022. Selain bangunan WC, tulisan 551 KUHP yang selama ini tertpampang di dinding pagar Seng warna Biru tiba-tiba hilang setelah viral diberitakan berbagai media online.
Wajar saja masyarakat bertanya raibnya tulisan Pasal 551 KUHP dan apa dasar dipagarnya satu unit bangunan WC Taman Toga yang hingga kini belum ada klarifikasi maupun penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan Sergai maupun pimpinan CV. Paduka Enam Delapan. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum ALISSS (Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia) Jalaludin yang akrab disapa OK Naok didmapingi pengurus Edwin Yatim, Selasa (2/12/2025).
APH Diminta Periksa
Ketua Umum ALISSS Zuhari yang dimintai tanggapan, terkait pemagaran aset milik Negara berupa satu unit bangunan WC Taman Toga dengan pagar seng warna biru bersamaan dengan bangunan Labkesmas, secara tegas mengatakan, Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejati Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara, diminta menurunkan tim intelijen untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke lapangan, sebab kuat dugaan aset Negara tersebut tidak difungsikan untuk kepentingan umum, tapi untuk kepentingan pemborong/kontrakator memuluskan pelaksanaan pembangunan Labkesmas.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah telah ditegaskan bahwa asset negara wajib dijaga dan dipelihara untuk kepentingan umum dan tidak dijelaskan untuk kepentingan kontraktor.













