Selanjutnya kata Zuhari, ditegaskan juga pada Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang secara implisit mencakup pengelolaan aset negara.
Nah, terkait dengan pemagaran satu unit bangunan WC Taman Toga dan hilangnya tulisan Pasla 551 KUHP di dinding pagar seng warna biru, Kadis Kesehatan Sergai dr. Yohnly Boelian Dachban, M.H,Kes, yang ditanya via WhatsApp, Selasa (2/12/2025) sekira pukul 10.44 WIB hingga jarum jam menunjukan pukul 16.00 WIB, tidak ada memberikan jawaban maupun penjelasan. (tim)













