Menurut sepengetahunanya, BBM hanya ada di SPBU di Kota Tebing Tinggi dan di Desa Pagurawan Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, masyarakat harus antri berjam-jam lamanya. Pemerintah dan polisi harus hadir ditengah-tengah masyarakat sehingga bisa normal kembali.
*Melanggar Peraturan *
Wakil Ketua Umum ALISSS (Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia) Jaliludin yang akrab dipanggil OK Naok yang dimintai tanggapan terkait Pertalite dan Pertamax dijual diatas HET oleh pedagang eceran, menjelaskan bahwa menurut ketentuan setiap pedagang eceran harus ada izin. Pertalite tidak boleh dijual oleh pedagang eceran dengan harga melampau harga yang telah ditentukan oleh pemerintah. Jika ada pedagang eceran menjual minyak tersebut diatas harga ditentukan jelas menyalahi dan dapat diberi sanksi kurungan banda (Penjara) maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp.60 miliar.
Sanksi tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 53 dan 55 UU ini melarang siapa saja yang mendistribusikan BBM tanpa izin usaha niaga, termasuk pedagang eceran tidak resmi (seperti “Pertamini” atau penjual botolan di pinggir jalan). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang besar.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014: Perpres ini mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Perpres ini telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021. Aturan ini menetapkan bahwa HET untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), termasuk Pertalite, diatur dan ditetapkan oleh pemerintah melalui PT Pertamina (Persero).
Untuk menertibkan dan mencegah perbuatan yang melanggar peraturan peruindang-0undangan tersebut, maka Pemkab Sergai dan polisi harus melakukan razia secara rutin.(SB-03)













