Upaya Pengawasan Hukum Ditempuh Berlapis
Untuk menjamin proses hukum berjalan transparan, Lany Mariska mengajukan pengaduan ke sejumlah lembaga:
Propam dan Paminal Mabes Polri, terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik.
Ombudsman RI dan Kompolnas, sebagai upaya pengawasan independen sekaligus pengawalan akuntabilitas penanganan perkara.
Komisi III DPR RI, guna meminta perhatian legislatif atas dugaan kriminalisasi terhadap warga negara.
Kuasa hukum mendesak dilakukan audit forensik atas aliran dana PT Bukit Berlian dan PT Artha Surya Primatama. Mereka juga meminta respons dari Kompolnas, Ombudsman, LPSK, serta lembaga terkait untuk memastikan perlindungan hukum bagi klien mereka.
“Saudari Lany Mariska akan menempuh segala upaya, termasuk praperadilan, guna membuktikan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan sarat rekayasa,” tegas Chandra Bangkit.(rel)













