BERASTAGI, Sinarsergai.com – Dipenginapan Merpati Jalan Trimurti Kelurahan Tambak Lau Mulgab I Berastagi , Personel Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan dua pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (26/11/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Adapun kedua tersangka pelaku berinisial NA(27) yang merupakan Residivis dan DS (22), keduanya warga Kelurahan Gundaling I, Berastagi, diamankan saat personel Satreskrim Polres Tanah Karo tengah melakukan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di lokasi tersebut.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr.Opsla menjelaskan bahwa proses penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor, namun petugas mendapati indikasi kuat adanya penyalahgunaan narkotika oleh kedua pria tersebut.
“Personel yang melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku curanmor menemukan dua orang laki-laki yang mencurigakan. Saat diperiksa, keduanya didapati membawa paket berisi diduga sabu-sabu beserta perlengkapannya,” ujar Kapolres, Sabtu (06/12/2025) pagi di Mapolres.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 12 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,6 gram, 3 lembar plastik klip kosong, 1 kotak plastik bening, 1 pipet plastik bergagang kayu sebagai alat sekop, 1 timbangan elektrik merek Camry warna hitam dan Uang tunai Rp500.000.
Setelah diamankan, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, pada Kamis (27/11/2025), personel Satreskrim Polres Tanah Karo resmi menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Satres narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai pasal 114 (1), 112 (1), juncto 132 (1) UU 35 thn 2009 ttg narkotika
Kapolres menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, baik curanmor maupun penyalahgunaan narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(R-15)













