Secara Simbolis, Bupati Deli Serdang Serahkan SK Pengangkatan 4.018 Non ASN Menjadi PPPK Paruh Waktu – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

Secara Simbolis, Bupati Deli Serdang Serahkan SK Pengangkatan 4.018 Non ASN Menjadi PPPK Paruh Waktu

×

Secara Simbolis, Bupati Deli Serdang Serahkan SK Pengangkatan 4.018 Non ASN Menjadi PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan ST MAB dalam laporannya menyampaikan, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN, dan memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dalam mewujudkan Deli Serdang sehat, cerdas, sejahtera, religius dan berkelanjutan.

Jumlah alokasi formasi PPPK Paruh Waktu Pemkab Deli Serdang yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sebanyak 4045 orang.

Sebanyak 20 orang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak melengkapi dokumen persyaratan sehingga dianggap mengundurkan diri, serta sebanyak tujuh orang direkomendasikan oleh Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk tidak diperpanjang kontrak kerjanya, sehingga tidak diusulkan menjadi PPPK Paruh wWktu.

Dengan demikian, jumlah pegawai non-ASN yang diangkat menjadi pppk paruh waktu sebanyak 4018 orang.

“Mulai hari ini, mulai saat ini, status kita semuanya sudah sama. yaitu sama-sama ASN. Jadi, jangan ada lagi diskriminasi dalam pembagian tugas, jangan ada lagi kelompok berbaju hitam putih dan kelompok berbaju Korpri. Yang dulunya bertugas sebagai tenaga honorer, mengabdi bertahun-tahun di Pemkab Deli Serdang, menggunakan seragam hitam putih, mulai hari ini sudah resmi berhak memakai seragam batik Korpri, baik itu saat bertugas maupun saat menghadiri acara-acara tertentu,” papar Plt Kepala BKPSDM.

Setelah resmi diangkat menjadi PPPK O
Paruh Waktu, maka sudah bisa menyusun dan menetapkan target kinerja dengan atasan langsung.

Hasil evaluasi terhadap kinerja tersebut nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja.

Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi SSos MSP mengatakan, percepatan dari setiap pelayanan publik yang diberikan penilaian akan dilihat bagaimana perencanaan yang dilakukan, bagaimana standar yang ditetapkan oleh masing-masing badan penyelenggara, bagaimana rencana kerja yang dibuat oleh seluruh badan penyelenggara untuk meningkatkan pelayanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *