Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta tidak menutup kemungkinan adanya pasal tambahan sesuai hasil pendalaman penyidikan.
Polres Tanah Karo kembali mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini, serta mengimbau agar warga tetap berani melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(R-15)













