LANGKAT, Sinarsergai.com – Kejaksaan Negeri Langkat resmi menahan Kepala Desa Serapuh Asli, Nasrul Hafis (NH), terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 – 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Asbach, melalui Kepala Seksi Intelijen Ika Lius Nardo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.2.25.4/Fd.1/04/2025 tanggal 29 April 2025.
Setelah NH ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Langkat, Sumatera Utara, Rabu (10/12/2025).
Penetapan tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, melakukan pemeriksaan lapangan, menyita sejumlah barang bukti, serta memperoleh hasil perhitungan kerugian negara.
“Penyidikan telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” ujar Lius Nardo dalam keterangan tertulis.
Menurut Kejari, tersangka diduga menggunakan jabatannya untuk melakukan markup anggaran, membuat pekerjaan fiktif, memalsukan laporan pertanggungjawaban, serta menggelapkan honor sejumlah kader posyandu. Perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Langkat, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp387.012.800.
Atas perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsidier disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025 tanggal 10 Desember 2025. NH ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, hingga 29 Desember 2025.
Lius Nardo juga menegaskan bahwa Kejari Langkat berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel.”pungkasnya.
(R-15)













