Jakarta, SinarSergai.com-Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini berlangsung mulai 14 hingga 17 Desember 2025, bertempat di Jakarta.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dilanjutkan dengan pengarahan dari Inspektur Jenderal serta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Forum ini menjadi wadah evaluasi krusial bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia.
Dalam sesi pengarahan Inspektur Jenderal yang menyoroti pengawasan internal, Yan Rusmanto secara proaktif menyampaikan atensi khusus terkait proses penegakan Hukuman Disiplin (Hukdis) terhadap pegawai yang telah diajukan oleh Kanwil Ditjenpas Aceh.
Yan meminta agar penanganan kasus disiplin dapat dilakukan lebih cepat dan terukur. Langkah ini dinilai vital untuk mencegah persepsi pembiaran serta menegaskan bahwa pimpinan tidak memandang sebelah mata pelanggaran disiplin.
“Percepatan penanganan hukuman disiplin sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, efek jera, serta menjadi pembelajaran bagi pegawai lain agar senantiasa patuh pada regulasi,” ujar Yan Rusmanto. Menanggapi hal tersebut, Inspektur Jenderal menyatakan komitmen penuh untuk mengakselerasi proses tersebut demi menjaga marwah organisasi.
Pada sesi evaluasi kinerja di hadapan tim panelis, Yan Rusmanto memaparkan laporan komprehensif mengenai kondisi 30 Satuan Kerja (Lapas, Rutan, dan Bapas) di wilayah Aceh. Sepanjang tahun 2025, Kanwil Ditjenpas Aceh mencatatkan realisasi anggaran dengan penyerapan yang optimal sesuai target, serta pemenuhan perjanjian kinerja yang memuaskan.
Tak hanya itu, Yan juga memaparkan berbagai inovasi berbasis teknologi informasi yang telah diluncurkan untuk mempermudah layanan kunjungan dan integrasi data Warga Binaan. Kinerja positif ini dibuktikan dengan raihan sejumlah penghargaan bergengsi.












