“Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan kami masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan sindikat yang lebih luas,” tambah AKBP Eko Yulianto.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan di rumah, penginapan, maupun tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan. Polres Tanah Karo akan terus memaksimalkan upaya pencegahan hingga pengungkapan tindak pidana untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru,” tegasnya.
(R-15)













