Pembangunan Jalan Lingkungan di Desa PON diduga Abaikan Peraturan – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

Pembangunan Jalan Lingkungan di Desa PON diduga Abaikan Peraturan

×

Pembangunan Jalan Lingkungan di Desa PON diduga Abaikan Peraturan

Sebarkan artikel ini

Ia menilai pelaksanaan pekerjaan tanpa memasang papan nama proyek itu bertentangan dengan peraturan dan perundangan diantaranya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menegaskan kewajiban transparansi informasi proyek pemerintah. Perpres No. 54 Tahun 2010 & Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mewajibkan papan nama proyek untuk proyek yang dibiayai APBN/APBD.

Kemudian Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung: Menjadi acuan umum persyaratan teknis dan Permen PUPR No. 30 Tahun 2020 tentang mengatur teknis papan untuk aset negara, termasuk spesifikasi bahan dan tulisan. Tegas.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Sergai Reza Firmansyah, S.T yang dikonfirmasi lewat WhatsApp Kepala Bidang Kawasan Permukiman M.Teddy Amsyah S.ST,MT, Kamis (17/12/2025), besok akan dipasang.().

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *