Polres Tanah Karo Berhasil Amankan Seorang Tersangka Kasus Pembunuhan – Sinarsergai
DaerahHukum & Kriminal

Polres Tanah Karo Berhasil Amankan Seorang Tersangka Kasus Pembunuhan

×

Polres Tanah Karo Berhasil Amankan Seorang Tersangka Kasus Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

TANAH KARO, Sinarsergai.com – Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil tangani dan mengamankan tersangka S (33) dalam kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Wilayah Kecamatan Payung Kabupaten Karo.

Tersangka S diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Batukarang, Kecamatan Payung.

Korban diketahui bernama Suparno (40), laki-laki, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta, dan merupakan warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan satu pucuk senjata angin jenis gejluk. Korban ditembak sebanyak empat kali di bagian kepala dan satu kali di bagian dada,” ujar Kasat, Sabtu(20/12/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban sempat mendapatkan perawatan medis di RS Efarina, namun kondisi korban terus menurun. Pada pukul 23.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah keluarga korban di Desa Batukarang.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka S(33) laki-laki, petani, warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, menyerahkan diri ke Polsek Payung pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, dengan didampingi pihak keluarga.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin oleh IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H. kemudian melakukan penjemputan terhadap tersangka di Mako Polsek Payung.

“Hingga saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo. Terkait motif tersangka, unit penyidik masih mendalami pemeriksaan intensif dalam proses penyidikan”, tambah Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan satu pucuk senjata angin jenis gejluk yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka S disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penyidik juga menyiapkan pasal alternatif Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan hasil pendalaman penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *