DELI SERDANG, Sinarsergai.com – Kejaksaan Negeri Deli Serdang mencatatkan kinerja positif sepanjang Tahun 2025 dengan berbagai capaian prestasi, penegakan hukum, serta kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Revanda Sitepu dalam Press Releasenya di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Selasa (23/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Revanda Sitepu, S.H., M.H. menyampaikan bahwa seluruh capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif jajaran kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
“Sepanjang 2025, Kejaksaan Negeri Deli Serdang menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Revanda.
Pengelolaan Anggaran dan SDM
Pada Bidang Pembinaan, Kejari Deli Serdang mengelola pagu anggaran sebesar Rp20.719.242.000, dengan realisasi mencapai Rp21.992.946.352 atau 106,15 persen. Sementara itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pembinaan tercatat Rp60.467.405.
Dari sisi sumber daya manusia, Kejari Deli Serdang didukung oleh 117 pegawai, terdiri dari 38 jaksa dan 79 pegawai tata usaha. Sebanyak 9 pegawai menerima kenaikan pangkat sebagai bagian dari pengembangan SDM.
Bidang Intelijen Raih Penghargaan
Pada Tahun 2025, Kejari Deli Serdang berhasil meraih Peringkat II Pencapaian Kinerja dan Prestasi Terbaik Bidang Intelijen. Sepanjang tahun, Bidang Intelijen melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain:
-11 kegiatan Surat Perintah Tugas,
-5 kegiatan Penerangan Hukum,
-7 kegiatan Penyuluhan Hukum (Jaksa Masuk Sekolah),
-5 kegiatan Jaksa Menyapa.
Penanganan Perkara Pidana Umum
Di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Deli Serdang menangani 874 perkara SPDP, dengan 1.057 perkara dieksekusi. Upaya hukum meliputi 179 perkara, terdiri dari banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Kontribusi keuangan negara dari bidang ini mencapai Rp2,74 miliar, termasuk denda, biaya perkara, dan uang rampasan. Selain itu, terdapat 11 tuntutan pidana mati dengan 9 vonis mati, serta 14 tuntutan pidana seumur hidup yang seluruhnya diputus seumur hidup. Penerapan Restorative Justice (RJ) dilakukan pada 3 perkara.













