*Periksa Direktur PT DMK Dan Penggarap
Polisi dan jaksa Serdang Bedagai diiminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT DMK dan bila perlu ditangkap saja. Selanjutnya dilakukan juga pemeriksaan terhadap semua penggarap lahan yang di areal HGU PT DMK sebelum berakhirnya masa berlaku Sertifikat HGU. Petani Kelompok 80 kata Zuhari, menuntut polisi agar memasang garis polisi di areal HGU seluas 499,2 Ha dan hentikan semua aktivitas di areal tersebut.
Terkait dengan Kawasan Hutan yang dirubah menjadi Kebun Kelapa Sawit diduga dilakukan oleh PT DMK, ia meminta Kejagung RI yang memiliki Satgas (Satuan Tugas) PKH (Penertiban Kawasan Hutan) untuk segera turun langsung ke lokasi melakukan pemeriksaan. Selain itu tambahnya, polisi dan jaksa diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap pajak PT DMK dan semua penggarap.
Kajari Sergai yang diwakili oleh Hafiz Akbar Ritonga S.H menyampaikan mohon kami diberi waktu untuk mempelajarinya agar nanti kami bisa memberikan pelayanan yang maksimal(Sb-02)











