AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI Rampas HP Jurnalis di Aceh Utara, IWO Aceh Timur: Itu Perlakuan Tidak Manusiawi terhadap Jurnalis – Laman 2 – Sinarsergai
AcehDaerah

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI Rampas HP Jurnalis di Aceh Utara, IWO Aceh Timur: Itu Perlakuan Tidak Manusiawi terhadap Jurnalis

×

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI Rampas HP Jurnalis di Aceh Utara, IWO Aceh Timur: Itu Perlakuan Tidak Manusiawi terhadap Jurnalis

Sebarkan artikel ini

 

Dasar Hukum Perlindungan Jurnalis

Sebagai pengingat, Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa:

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

 

Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.”

 

IWO Aceh Timur mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, dan institusi TNI untuk segera mengusut tuntas kasus ini, memberikan sanksi tegas kepada pelaku, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

 

“Negara harus hadir melindungi jurnalis. Jika pers dibungkam, maka suara rakyat pun ikut dibungkam,” pungkas Zainal

 

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *