Bobby Nasution dan Setahun Konsistensi Reformasi PPPK Terbukti di Sumut – Sinarsergai
Daerah

Bobby Nasution dan Setahun Konsistensi Reformasi PPPK Terbukti di Sumut

×

Bobby Nasution dan Setahun Konsistensi Reformasi PPPK Terbukti di Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Sinarsergai.com – Setahun terakhir, kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sumatera Utara menunjukkan satu hal penting: komitmen Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution tidak berhenti di level kebijakan, tetapi dijabarkan secara konsisten hingga ke lapangan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang dipimpin Sutan Tolang Lubis.

Ini membuktikan kebijakan publik, persoalan terbesar bukan terletak pada perumusan, melainkan pada konsistensi pelaksanaan.

Karena itu, perjalanan reformasi rekrutmen PPPK di Sumatera Utara sepanjang satu tahun terakhir menjadi catatan penting—bahkan patut disebut sebagai pembuktian bahwa komitmen kepemimpinan bisa dijaga hingga tuntas.

Di bawah kepemimpinan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, kebijakan pendataan, seleksi, hingga pelantikan PPPK berjalan relatif mulus. Tanpa konflik terbuka. Tanpa kegaduhan publik.

*Tanpa riak penolakan massif*

Sebuah situasi yang jarang terjadi dalam proses rekrutmen aparatur negara, terutama di daerah dengan beban tenaga honorer yang besar seperti Sumatera Utara.
Fakta paling mencolok adalah diterimanya hasil seleksi oleh hampir semua pihak.

Mereka yang lulus ujian PPPK menjalani pelantikan dengan rasa percaya diri dan legitimasi moral. Sementara mereka yang belum berhasil, menerima hasil dengan lapang dada—bukan karena pasrah, melainkan karena prosesnya diyakini objektif, terbuka, dan adil.

Inilah indikator paling jujur dari keberhasilan sebuah sistem: ketika hasilnya diterima tanpa kecurigaan.
Sepanjang tahun ini, publik menyaksikan satu pola kepemimpinan yang konsisten.

Sejak awal, Gubernur Bobby Nasution menegaskan bahwa rekrutmen PPPK tidak boleh diwarnai praktik titipan, calo, biaya tersembunyi, atau “jalur belakang”.

Komitmen itu bukan berhenti sebagai pernyataan, melainkan diterjemahkan ke dalam sistem dan mekanisme yang ketat—berbasis aturan, teknologi, dan pengawasan.

Ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT), keterlibatan Badan Kepegawaian Negara, keterbukaan nilai secara real time, hingga ruang pelaporan dugaan kecurangan menjadi fondasi yang membuat intervensi hampir mustahil dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *