Jalankan Kebijakan Nasional, Pemkab Deli Serdang Mulai Januari 2026 Tidak Ada Lagi Tenaga Non ASN – Laman 3 – Sinarsergai
Daerah

Jalankan Kebijakan Nasional, Pemkab Deli Serdang Mulai Januari 2026 Tidak Ada Lagi Tenaga Non ASN

×

Jalankan Kebijakan Nasional, Pemkab Deli Serdang Mulai Januari 2026 Tidak Ada Lagi Tenaga Non ASN

Sebarkan artikel ini

Dia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan total belanja APBD agar tidak melampaui batas yang ditetapkan, sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap sehat dan berkelanjutan.

Lebih lanjut disampaikan, Undang-Undang ASN secara tegas melarang pengisian jabatan ASN oleh tenaga non-ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berdampak pada sanksi administratif, termasuk tidak dialokasikannya anggaran penggajian bagi tenaga Non-ASN yang tidak sesuai ketentuan.

Dia mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN yang telah terdata dalam basis data, termasuk melalui skema PPPK penuh maupun PPPK paruh waktu sesuai ketersediaan formasi dan anggaran.

Sementara kebutuhan tenaga pendukung, seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan pengamanan agar dipenuhi melalui mekanisme pengadaan jasa sesuai regulasi.

“Melalui penataan yang terarah dan berkelanjutan, kami berharap pada tahun 2029 pemerintah daerah telah mencapai kondisi ideal dalam manajemen kepegawaian, yakni keseimbangan antara kebutuhan organisasi, kapasitas anggaran, dan peningkatan kualitas layanan publik,” pungkasnya.
(R-15)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *