MEDAN, Sinarsergai.com – Upaya penegakan hukum dan perlindungan rasa aman masyarakat kembali diuji menyusul dugaan serangkaian tindak pidana kekerasan yang dialami Azhari, Ketua Umum Ormas Islam Barisan Persaudaraan Forum Muslimin Indonesia (BP FORMI), yang juga dikenal sebagai Pimpinan Umum/Pimpinan Redaksi Medan Sumut Pos, Medan Sumut Pos TV Channel, serta medansumutpos.id.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at malam, 2 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Letda Sujono, Kota Medan, tepatnya di samping SPBU atau di depan Hotel Livia.
Menurut keterangan korban, diduga ia menjadi korban pengeroyokan secara bersama-sama oleh belasan orang, yang melibatkan Ketua MPTW Sumut Abdul Latif Balatf beserta sejumlah anggotanya, serta kelompok Sorimuda/Baon Cs.
Dalam kejadian tersebut, seseorang inisial Srmd alias Baon diduga melontarkan kata-kata bernada provokatif dan berbahaya, dengan ucapan,
Baca juga : Gotong Royong dan Dukungan PMI Percepat Pemulihan Layanan Kesehatan Pascabencana di Sumatera
“Ini orangnya yang menjual Masjid Al Ikhlas di Medan Estate, halal darahnya,” ucapnya.
Ucapan tersebut yang diduga kuat mengandung unsur ujaran kebencian, penghasutan, dan provokasi massa.
Dan Ucapan tersebut memancing perhatian orang-orang yang melintas di lokasi, sehingga situasi semakin tidak terkendali dan berpotensi meluas.
Selain itu, Abdul Latif juga diduga menantang korban dengan ucapan pongah, disertai tindakan kekerasan fisik bersama sejumlah anggota lainnya, bahkan menyeret korban secara paksa dan berupaya membawa Azhari masuk ke dalam sebuah gang di sekitar lokasi, yang dinilai meningkatkan ancaman terhadap keselamatan jiwa korban.
Azhari menilai peristiwa ini telah memenuhi unsur pidana berlapis, tidak hanya pengeroyokan, tetapi juga pengancaman, ujaran kebencian, serta provokasi yang mengarah pada penghasutan massa, sehingga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana, antara lain:
Pasal 170 KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang;
Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan;
Pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman;
Pasal 160 KUHP, tentang penghasutan atau provokasi untuk melakukan kekerasan;
serta ketentuan lain yang relevan sesuai hasil pendalaman penyidik.













