Sebagai bentuk keseriusan menempuh jalur hukum dan menjaga kondusivitas, Azhari selaku korban secara resmi telah membuat Laporan Kepolisian ke Polrestabes Medan pada Sabtu pagi, 3 Januari 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, disertai bukti awal, saksi, dan keterangan kronologis kejadian.
Baca juga : Sat Reskrim Polres Nagan Raya Bangun Sumur Bor untuk TPA Babul Jannah dan Warga Sekitar.
“Saya memilih jalur hukum agar persoalan ini tidak berkembang liar dan tidak memicu konflik horizontal. Negara harus hadir melindungi warganya,” ujar Azhari.
Ia menegaskan bahwa narasi kekerasan dengan dalih apa pun, terlebih yang menyentuh isu keagamaan dan disampaikan di ruang publik, sangat berbahaya dan dapat merusak persatuan umat serta ketertiban umum.
Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis ormas, dan insan pers di Sumatera Utara turut menaruh perhatian serius terhadap kasus ini. Mereka berharap aparat kepolisian bertindak cepat, profesional, dan transparan, guna memastikan tidak ada ruang bagi praktik main hakim sendiri, ujaran kebencian, maupun provokasi massa di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan diharapkan segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, demi terwujudnya kepastian hukum, rasa keadilan dan ketenteraman publik.
(TIM)













