Mobil Dinas Tabrakan Dengan Betor di Samosir,Satu Alami Luka – Sinarsergai
Daerah

Mobil Dinas Tabrakan Dengan Betor di Samosir,Satu Alami Luka

×

Mobil Dinas Tabrakan Dengan Betor di Samosir,Satu Alami Luka

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR,Sinarsergai.com – Mobil Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir BB 8134 C dikemudikan Limbong tabrakan dengan Becak barang bermotor di Jalan Raya Simanindo, Desa Empat Sosor, Kecamatan Parbaba, Kabupaten Samosir, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Informasi yang dihimpun dari pihak lapangan menyebutkan, peristiwa ini bermula Becak barang bermotor yang dikendarai anak berusia 14 tahun datang dari arah berlawanan dan kehilangan kendali akibat ban kempis dan menabrak Mobil Dinas berplat merah.

Akibat tabrakan tersebut, Mobil mengalami rusak pada Kabin sisi kanan depan, sementara garpu depan becak patah.

Selain kendaraan rusak,MY Sitanggang, pengendara Betor terpaksa di rawat ke rumah sakit P.Siantar karena alami luka.

Sementara informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, peristiwa tabrakan ini termasuk ranah perlindungan anak, sehingga penanganannya akan disesuaikan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.

Polisi baru menerima laporan resmi sekitar pukul 17.00 WIB, setelah informasi awal yang masuk tidak lengkap. Tim Laka Lantas melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan penumpang mobil dinas, sementara korban masih menjalani perawatan medis. Polisi menahan mobil dinas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Mobil Dinas Nunggak Pajak

Sselanjutnya diterima informasi bahwa mobil Dinas yang dikemudikan Limbong ternyata masih menunggak pajak tahun selama dua tahun dari 2024 dan 2025. Informasi tersebut diketahui setelah dilakukan pengecekan di Kantor Samsat. Sesuai dengan prosedur, pembayaran pajak sama untuk semua jenis kendaraan—plat merah, kuning, atau pribadi—dan dapat dilakukan dengan cepat. Pajak kendaraan pemerintah juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Samosir, dengan kontribusi mencapai 66 persen.

 

Kasat Lantas Polres Samosir, melalui penyidik yang menangani kasus laka ini menyatakan, “Kendaraan masih diamankan. Seluruh proses penyelidikan mengikuti ketentuan UU Lalu Lintas, dan perlindungan anak tetap menjadi prioritas. Setelah korban pulih, keterangan lengkap akan kami ambil untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *