Bupati Samosir Dilaporkan ke Kejari, Diduga Mengetahui Perubahan Mekanisme Bansos PENA – Sinarsergai
Daerah

Bupati Samosir Dilaporkan ke Kejari, Diduga Mengetahui Perubahan Mekanisme Bansos PENA

×

Bupati Samosir Dilaporkan ke Kejari, Diduga Mengetahui Perubahan Mekanisme Bansos PENA

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR,Sinarsergai.com – Kasus dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Sosial Pemulihan Ekonomi Nasional (Bansos PENA) di Kabupaten Samosir kembali bergulir. Setelah Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Samosir ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kini Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.

Pelaporan tersebut disampaikan oleh pegiat antikorupsi Pangihutan Sinaga ke Kejari Samosir, Selasa (6/1/2026). Pangihutan menduga Bupati Samosir mengetahui adanya persoalan dalam mekanisme penyaluran Bansos PENA.

“Ada indikasi bahwa Bupati Samosir mengetahui perubahan mekanisme penyaluran bantuan yang seharusnya diterima langsung oleh penerima manfaat,” kata Pangihutan kepada wartawan usai menyampaikan laporan di Kantor Kejari Samosir, Parbaba.

Ia menjelaskan, Bansos PENA dialokasikan pada Tahun Anggaran 2024 bagi 303 keluarga terdampak banjir bandang di Kenegerian Sihotang yang terjadi pada 3 November 2023. Berdasarkan petunjuk teknis, bantuan tersebut seharusnya disalurkan langsung ke rekening penerima dengan nilai Rp5 juta per keluarga.

Namun dalam pelaksanaannya, bantuan diberikan dalam bentuk barang. Penyaluran inilah yang kemudian menjadi objek penyelidikan Kejari Samosir dan berujung pada penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Sosial PMD Samosir.

Pangihutan menyebut, sebelum perkara tersebut ditangani Kejari Samosir pada 15 Januari 2025, warga Kenegerian Sihotang telah menyampaikan pengaduan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Pengaduan itu disampaikan melalui surat yang dikirim pada 4 November 2024 oleh 117 warga.

Menurut Pangihutan, pengaduan tersebut mendapat tanggapan dari Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara. Surat bernomor B-3705/Kemensetneg/D-3/AN.00.03/11/2024 tertanggal 29 November 2024 itu ditujukan kepada Bupati Samosir.

“Dengan adanya surat tersebut, patut diduga Bupati Samosir telah mengetahui adanya permasalahan dalam penyaluran Bansos PENA sebelum kasus ini ditangani aparat penegak hukum,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *