Himbauan Sekda Soal Pajak Dianggap Angin Lalu, Kendaraan Dinas Pendidikan Samosir Nunggak  – Sinarsergai
Daerah

Himbauan Sekda Soal Pajak Dianggap Angin Lalu, Kendaraan Dinas Pendidikan Samosir Nunggak 

×

Himbauan Sekda Soal Pajak Dianggap Angin Lalu, Kendaraan Dinas Pendidikan Samosir Nunggak 

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR,Sinarsergai.com – Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dan hasil dari penelusuran terhadap dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Samosir, ternyata Surat Edaran yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, tertanggal 29 September 2025, terkesan dianggap angin berlalu

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat dari Kepala UPTD Pengelola Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara, terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor milik Pemerintah Kabupaten Samosir.

Dalam edaran itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melakukan percepatan pembayaran pajak kendaraan dinas guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samosir dari sektor Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Edaran tersebut ditujukan kepada 33 unit pengelola kendaraan, meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, rumah sakit umum daerah, seluruh dinas, badan, satuan kerja, para camat, hingga kepala desa dan lurah se-Kabupaten Samosir.

Namun demikian, implementasi surat edaran itu dinilai belum berjalan optimal. Hal ini mencuat setelah terungkap bahwa mobil dinas milik Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir dengan nomor polisi BB 8134 C tercatat menunggak pajak kendaraan sejak tahun 2024, meski surat edaran telah diterbitkan beberapa bulan sebelumnya.

“Fakta ini menunjukkan bahwa imbauan pemerintah daerah belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh pengelola kendaraan dinas,” ujar Boris Situmorang, SH, warga Pangururan, kepada wartawan.

Menurut Boris, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian serius pimpinan daerah, khususnya Inspektorat Kabupaten Samosir, untuk melakukan evaluasi menyeluruh. “Anggaran pajak dan pemeliharaan kendaraan dialokasikan setiap tahun. Penggunaannya harus ditelusuri dan diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan publik,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan peruntukan dan penggunaan kendaraan dinas, agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah. “Kendaraan dinas adalah aset negara, bukan fasilitas pribadi. Pengelolaannya harus akuntabel,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *