Boris menilai, kejadian ini seharusnya menjadi momentum pembenahan tata kelola aset daerah, bukan sekadar polemik sesaat. “Ini bukan soal mencari kesalahan, melainkan soal kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab atas uang negara,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait evaluasi tindak lanjut surat edaran tersebut maupun langkah pengawasan internal yang dilakukan terhadap kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas.(MG/Rt)











