Transisi KUHP dan KUHAP Baru Lapas Kelas II A Banda Aceh Ikuti Arahan Strategis Dirjenpas Melalui Zoom. – Sinarsergai
AcehDaerah

Transisi KUHP dan KUHAP Baru Lapas Kelas II A Banda Aceh Ikuti Arahan Strategis Dirjenpas Melalui Zoom.

×

Transisi KUHP dan KUHAP Baru Lapas Kelas II A Banda Aceh Ikuti Arahan Strategis Dirjenpas Melalui Zoom.

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH, Sinarsergai.com-Lapas kelas’ II A Banda Aceh, Menindaklanjuti Surat Nomor : PAS.3-UM.01.01-1. Tentang mengikuti Pengarahan/Pembahasan Langkah-langkah Strategis pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Banda Aceh mengikuti kegiatan tersebut melalui Zoom. Rabu (07/01/2026).

 

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi. Dalam arahan strategis yang disampaikan oleh Dirjenpas Mashudi, beliau menyampaikan terkait dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025.

 

“Saya harap seluruh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan agar dapat mendukung dan berkontribusi secara aktif didalam 15 Program Aksi Kemenimipas khususnya dalam poin 6 sampai dengan 15″ujarnya.

 

Selain itu beliau juga menyampaikan terkait dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Agar seluruh jajaran Pemasyarakatan memahami, mempedomani, dan menerapkannya dalam setiap proses Pelaksanaan Tugas.

 

Tidak hanya itu, Dirjenpas Mashudi, mengharapkan agar para Ka.UPT Pemasyarakatan mendukung penuh Kepala Bapas dalam kesiapan Pelaksanaan Undang-undang No.01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Kemudian, kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, ia menjelaskan bahwa dengan adanya pemberlakuan KUHP terbaru ini Balai Pemasyarakatan (Bapas), memiliki peran strategis dalam pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan klien pada setiap tahapan proses peradilan.

 

“Saat ini telah terbentuk Pos Bapas sebanyak 290 titik diseluruh Wilayah Indonesia dengan adanya kesiapan operasional Pos Bapas ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar menjadi lebih dekat serta memudahkan aparat penegak hukum dalam hal koordinasi sebagai langkah sinergitas secara berkelanjutan.”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *