SAMOSIR,Sinarsergai.com – Kasus dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Sosial Pemulihan Ekonomi Nasional (Bansos PENA) di Kabupaten Samosir kembali menjadi sorotan. Setelah Kepala Dinas Sosial PMD Samosir ditetapkan sebagai tersangka, kini Bupati Samosir dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.
Pelaporan dilakukan oleh pegiat antikorupsi Pangihutan Sinaga, Selasa (6/1/2026), terkait dugaan perubahan mekanisme penyaluran Bansos PENA yang seharusnya disalurkan langsung ke rekening penerima.
Menanggapi hal ini, warga Pangururan, Marco Sihotang, memberikan pernyataan yang lebih tajam:
“Kami mendukung penuh pelaporan ini. Sudah waktunya semua yang terlibat dalam penyimpangan ini diperiksa tuntas, tanpa pilih kasih. Tidak cukup hanya menetapkan satu atau dua orang sebagai tersangka, karena yang salah harus bertanggung jawab sesuai peran dan wewenangnya,” tegas Marco kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan, “Ini bukan soal mencari kambing hitam, tapi soal keadilan bagi warga yang menjadi korban dari kelalaian atau kesalahan prosedur. Aparat harus tegas, dan semua yang memfasilitasi penyalahan regulasi harus diperiksa. Kalau semua hanya lewat formalitas, rakyat tetap dirugikan.”
Menurut Marco, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi program pemerintah adalah bentuk tanggung jawab kolektif. Ia menegaskan, transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar kepercayaan publik terhadap pemerintah kembali pulih.
Bansos PENA tahun anggaran 2024 dialokasikan untuk 303 keluarga terdampak banjir bandang di Kenegerian Sihotang. Sesuai petunjuk teknis, setiap keluarga berhak menerima Rp5 juta melalui rekening pribadi. Namun, dalam praktiknya bantuan diberikan dalam bentuk barang, sehingga menjadi objek penyelidikan Kejari Samosir.
Hingga saat ini, Kejari Samosir masih menelaah laporan dan mengumpulkan bukti. Warga berharap proses hukum berjalan terbuka, adil, dan sesuai regulasi, agar kasus ini tidak hanya berhenti pada formalitas, tetapi memberi kejelasan hukum dan keadilan sosial. (SM/Rt )











