Kepala Desa di Dua Kecamatan Peureulak Barat Dan Timur Ikuti Sosialisasi Posbankum – Sinarsergai
AcehDaerah

Kepala Desa di Dua Kecamatan Peureulak Barat Dan Timur Ikuti Sosialisasi Posbankum

×

Kepala Desa di Dua Kecamatan Peureulak Barat Dan Timur Ikuti Sosialisasi Posbankum

Sebarkan artikel ini

ACEHTIMUR, Sinarsergai.com+Pimpinan Kantor Hukum Zaitun Akma,S.Sos.I.MH dan rekan menggelar sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kepada 35 kepala desa khusus kecamatan Peureulak Barat dan Peureulak Timur berdasarkan surat edaran gubernur no 400.10/12533 yang di perkuat oleh instruksi Bupati Aceh Timur no 180/7999/2025.

 

Hal ini sebagai wujud nyata dalam menjamin akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.ujar Zaitun pemimpin kantor hukum saat memberikan sambutan.

 

Kegiatan audensi tersebut di ikuti oleh 35 kepala desa kecamatan Peureulak Barat dan Peureulak Timur serta turut hadir muspika setempat yang berlangsung di aula Shafira Guest House Peureulak.Kamis (8/1/2026).

 

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al’farlky melalui camat Peureulak Barat Dalam Sambutannya

menekankan pentingnya Posbankum sebagai wadah informasi dan layanan hukum bagi masyarakat desa.ujar Irham,S.Sos.I

 

Irham juga menyampaikan apresiasi program ini

dalam memperkuat reformasi hukum kepada masyarakat khususnya Idi Rayeuk.

 

Sementara itu pimpinan hukum zaitun menjelaskan bahwa Posbankum di desa/kelurahan akan memberikan layanan bantuan hukum sebagai jaminan akses keadilan.

Layanan tersebut meliputi informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi konflik secara damai, serta rujukan kepada advokat dari PBH atau Organisasi Advokat.

 

Zaitun menegaskan bahwa Posbankum adalah bukti kehadiran negara dalam memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat tanpa memandang status.

 

Ia menjelaskan bahwa Posbankum merupakan wadah penyelesaian sengketa di tingkat desa/kelurahan yang mengedepankan jalur non-litigasi (di luar pengadilan). Layanan yang diberikan mencakup informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik (mediasi), serta rujukan advokat untuk sengketa yang memerlukan litigasi.

 

Zaitun dan rekan akan terus berkoordinasi dengan semua stakeholder terkait di Aceh Timur untuk mewujudkan 100% Pos Bantuan Hukum terbentuk di seluruh desa/kelurahan, sehingga dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memastikan akses keadilan yang merata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *