Sejumlah ketentuan pajak kendaraan yang diatur dalam Permendagri 7/2025 mencakup objek pajak kendaraan bermotor yang dikelola pemerintah daerah, sesuai ruang fiskal yang diamanatkan dalam UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat‑Daerah).
Kepatuhan terhadap pajak kendaraan dinas bukan saja soal administratif, tetapi juga cerminan ketertiban pengelolaan aset negara. DPRD Samosir menekankan bahwa jika mekanisme regulasi dijalankan secara proporsional dan transparan, masalah tunggakan seperti ini dapat diminimalisir.
Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Kabupaten Samosir belum memberikan tanggapan resmi atas langkah afirmatif DPRD tersebut.( SM/Sg)
—













