JAKARTA, Sinarsergai.com-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menegaskan adanya pelanggaran HAM serius yang dilakukan Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria bersama gerombolanya dalam melakukan persekusi dan intimidasi terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com pada 3–4 Oktober 2025 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi Komnas HAM tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada Kapolda Papua Tengah dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Surat rekomendasi Komnas HAM yang ditandatangani, Komisioner Pemantauan dan penyelidikan, Saurlin P Siaugian, itu menyusul pengaduan yang disampaikan oleh penanggung jawab Media Papuanewsonline.com Ifo Rahabav.
Dipaksa Berdiri Semalaman, Handphone disita
Komisioner Komnas HAM menyebutkan, dalam hasil pemantauan lapangan yang dilakukan Komnas HAM pada 10 Oktober 2025, terungkap keempat jurnalis, Ifo Rahabav, Jidan Mu’tashim A., Abim Abdul Khohar, dan Hendrikus Rahalob, diduga mengalami tindakan intimidasi berlebihan.
Komnas HAM mengatakan bentuk intimidasi tersebut antara lain kekerasan verbal, pemaksaan berdiri dari tengah malam hingga subuh, serta pemaksaan membuat surat pernyataan di bawah tekanan.
Tak hanya itu, aparat juga diduga melakukan pemanggilan paksa tanpa surat perintah yang sah serta perampasan handphone secara sewenang-wenang.
Komnas HAM menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi.
Propam Bergerak, Korban Tetap Minta Proses Hukum
Komnas HAM mencatat, Propam Polda Papua Tengah telah membentuk tim pemeriksa dan melakukan pemeriksaan terhadap Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria dan anggotanya atas arahan langsung Kapolda Papua Tengah.
Namun demikian, meski sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan, para korban menegaskan menolak damai dan meminta agar pelaku tetap diproses secara hukum demi efek jera serta evaluasi serius pada institusi kepolisian di Polres Mimika.













