Empat Hak Asasi Jurnalis Dilanggar
Dalam analisis hukumnya, Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM dengan turunan hak sebagai berikut:
Hak atas rasa aman, sebagaimana dijamin Pasal 30 dan Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Hak atas proses hukum yang adil, sebagaimana Pasal 17 UU HAM,
Hak atas perlindungan Pembela HAM, di mana jurnalis diakui sebagai pekerja HAM berdasarkan Deklarasi Marrakech, serta Hak atas pemulihan, termasuk permintaan maaf, kompensasi, dan rehabilitasi psikologis.
Komnas HAM Desak Sanksi Tegas dan Permintaan Maaf Terbuka
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM secara tegas meminta Kapolda Papua Tengah untuk mengawasi ketat proses pemeriksaan Propam agar berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas terhadap AKP Rian Oktaria selaku Kasatreskrim Polres Mimika dan memastikan pemulihan penuh bagi korban, termasuk permintaan maaf terbuka, layanan psikologis, serta restitusi atau kompensasi.
Selain itu Komnas HAM mendorong penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers, bukan kriminalisasi dan memperkuat pendidikan HAM dan kebebasan pers di internal Polres Mimika.
Sementara kepada LPSK, Komnas HAM meminta agar segera memberikan perlindungan saksi dan pemulihan psikologis kepada keempat jurnalis korban intimidasi.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi kebebasan pers di Papua, khususnya relasi aparat keamanan dengan jurnalis.
Komnas HAM menegaskan penghormatan terhadap kerja jurnalistik adalah bagian tak terpisahkan dari kewajiban negara dalam menjamin HAM dan demokrasi.
Komnas HAM juga mendesak seluruh pihak terkait untuk melaporkan pelaksanaan rekomendasi ini sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional negara.
Untuk diketahui surat rekomendasi Komnas HAM RI ini tembusanya juga diterima, Ketua Komnas HAM, Komisioner Eksternal Komnas HAM, Koordinator sub komisi penegakan HAM Komnas HAM, Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, dan Pimpinan













