LUBUK PAKAM, Sinarsergai.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akan melaksanakan 88 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tahun ini. Pilkades yang akan dilaksanakan terbagi dalam dua kategori, yakni 76 Pilkades Serentak Gelombang II dan 12 Pilkades Pergantian Antarwaktu (PAW). Kedua pesta demokrasi tingkat desa itu sama-sama akan dilaksanakan pada 4 Mei 2026 mendatang.
Pelaksanaan Pilkades tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diatur melalui Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tanggal 20 Oktober 2026 No.100.3.5.5/5118/BPD.
“Meskipun sampai saat ini, peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana undang-undang tersebut belum diterbitkan, Mendagri telah memberikan ruang dan persetujuan kepada daerah untuk melaksanakan Pilkades serentak maupun Pilkades Pergantian Antarwaktu,” ungkap Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II dan Pilkades PAW Tahun 2026 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (13/1/2026).
Untuk itu, seluruh tahapan Pilkades harus dilaksanakan dengan penuh koordinasi bersama Forkopimda guna menjamin situasi yang kondusif, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Ke-76 Pilkades Gelombang II akan dilaksanakan di 19 kecamatan, yang terbagi dalam beberapa wilayah hukum (wilkum) kepolisian.
Di wilkum Polresta Deli Serdang tersebar di 11 kecamatan dengan 52 desa, yaitu Kecamatan Bangun Purba sebanyak delapan desa, Beringin (satu desa), Biru-Biru (satu desa), Galang (enam desa), Gunung Meriah (tiga desa), Namorambe (11 desa), Pagar Merbau (tiga desa), Pantai Labu (dua desa), STM Hilir (tiga desa), STM Hulu (tujuh desa), dan Tanjung Morawa (tujuh desa).
Di wilkum Polrestabes Medan terdapat enam kecamatan dengan 20 desa, yakni Kecamatan Kutalimbaru (dua desa), Pancur Batu (tujuh desa), Patumbak (dua desa), Percut Sei Tuan (satu desa), Sibolangit (tujuh desa), dan Sunggal (satu desa).













