Selanjutnya, di wilkum Polres Pelabuhan Belawan berlangsung di dua kecamatan, yaitu Labuhan Deli (satu desa) dan Hamparan Perak (dua desa). Sedangkan di wilkum Polresta Binjai ada satu desa, yakni Desa Tandem Hulu I.
Sedangkan Pilkades PAW akan dilaksanakan di 12 desa yang tersebar di sembilan kecamatan, dengan rincian wilkum Polresta Deli Serdang sebanyak enam desa, Polrestabes Medan tiga desa, dan Polres Pelabuhan Belawan tiga desa.
Untuk tahapan pelaksanaan Pilkades, yaitu kampanye pada 25–27 April 2026, pemungutan suara 4 Mei 2026, pengesahan kepala desa terpilih 19 Mei–15 Juni 2026, dan pelantikan kepala desa terpilih 25 Juni 2026.
“Oleh karena itu, dibutuhkan kesiapan yang matang, koordinasi yang kuat, serta keseragaman langkah dari seluruh pihak terkait agar setiap tahapan Pilkades dapat berjalan lancar, aman, dan tertib,” kata Wakil Bupati
Ditambahkan, pelaksanaan Pilkades secara serentak menjadikan kompleksitas pengawasan dan pengamanan semakin tinggi sehingga memerlukan perhatian khusus dari seluruh unsur terkait.
“Saya mengajak kita semua untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam mengawal setiap tahapan Pilkades. Dinamika politik di tingkat desa sering kali memiliki tensi lebih tinggi karena kedekatan sosial masyarakat dan potensi kerawanan,” ajak Wabup.
Wabup meminta jajaran intelijen dan aparat keamanan, dengan dukungan pemerintah kecamatan dan desa, melakukan pendeteksian dini secara cermat terhadap potensi gangguan keamanan.
“Kita tidak boleh lengah sedikit pun dalam menjaga kekondusifan wilayah,” tegas Wabup.
Selain aspek keamanan, Wabup juga menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, serta netralitas penyelenggara Pilkades di semua tingkatan.
“Panitia Pilkades harus memegang teguh regulasi yang berlaku dan menjaga integritas. Ini adalah pondasi utama lahirnya pemimpin desa yang berkualitas dan mampu memajukan wilayahnya,” imbau Wabup.
Seluruh aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat mencederai marwah institusi dan pemerintah daerah. Pelayanan publik kepada masyarakat tidak boleh terganggu selama tahapan Pilkades berlangsung.













