Kabupaten Minahasa Selatan sendiri telah melaksanakan Program GENTING dan bahkan dicontohkan langsung oleh Bupati Minahasa Selatan. Ia juga memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya agar terlibat aktif sebagai Orang Tua Asuh (OTA).
“saya sudah perintahkan ke jajaran, saya katakan di Kecamatan, di Kelurahan, Kepsek, instruksi wajib menjadi OTA” ungkap Bupati Franky. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat upaya percepatan penurunan stunting dan meningkatkan kualitas generasi masa depan di Minahasa Selatan.
Penulis: Irfani
Editor: Humas/Media Center Pusat*
Foto: Adam Krisna
Rilis: Kamis, 15 Januari 2026
Pukul: Pk. 08.13 WIB
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN INFORMASI PUBLIK
Media Center Kemendukbangga/BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Instagram: kemendukbangga_bkkbn
Facebook: BKKBN
Twitter/X: @kemendukbangga
TikTok: kemendukbangga_bkkbn
Snack Video: kemendukbangga_bkkbn
YouTube: kemendukbangga_bkkbn
www.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Zainal












