Selain penggarap lanjut Zuhari, Polres Sergai diminta untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PT DMK. Sebab, lahan yang dipergunakan oleh PT DMK saat ini telah menjadi Kebun Kelapa Sawit yang diduga kuat tidak memiliki izin perubahan Sertifikat HGU.
*Pengawasan Pemkab Sergai Lemah*
Terjadinya perubahan peruntukan HGU Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit oleh PT DMK, sebut Zuhari, bisa dibilang sebagai salah satu bukti lemahnya pengawasan dan tidak punya ketegasan Pemkab Sergai. Seolah-olah hukum tidak bisa ditegakan terhadap PT DMK sehingga sampai 4 tahun lebih habis masa berlakunya izin Sertifikat HGU, baru diketahui dan dibentuk tim GTRA oleh Pemkab Sergai. Sungguh miris sekali.Ucapnya.(tim)













