Sengketa Status Barang Berlarut, PT Surya Sakti Engineering Surati Gibran hingga KPK Terkait Masalah dengan Inalum – Laman 2 – Sinarsergai
Nasional

Sengketa Status Barang Berlarut, PT Surya Sakti Engineering Surati Gibran hingga KPK Terkait Masalah dengan Inalum

×

Sengketa Status Barang Berlarut, PT Surya Sakti Engineering Surati Gibran hingga KPK Terkait Masalah dengan Inalum

Sebarkan artikel ini

Menurut Halomoan, PT SSE juga menghubungi langsung produsen di Jepang untuk memastikan kesesuaian spesifikasi barang. Pengadaan dilakukan melalui Kito Corporation, perusahaan yang disebut telah mengakuisisi 100 persen lini produk hoist Meidensha sejak 20 Oktober 2010. Barang-barang tersebut, kata dia, telah dikirimkan sekitar dua tahun lalu dan seluruh dokumen pendukung telah diserahkan.

Namun, pihak Inalum tetap menolak barang tersebut dengan alasan keaslian. Inalum, menurut Halomoan, berpedoman pada gambar teknis lama yang menunjukkan warna hitam sebagai satu-satunya acuan barang asli. Sementara itu, PT SSE mengklaim telah menerima surat resmi dari Satuma selaku OEM Meidensha yang menyatakan bahwa gambar acuan yang digunakan Inalum justru merupakan produk palsu, termasuk name plate unit yang disebut telah didokumentasikan dan dilampirkan dalam surat pemberitahuan.

PT SSE juga menyatakan telah menyampaikan surat keterangan tersebut beserta terjemahan tersumpah yang dilegalisasi notaris dan bermeterai. Namun, Inalum kemudian menyatakan bahwa kontrak telah melewati masa berlaku (expired), sehingga adendum tidak dapat dilakukan, merujuk pada Klausul Pasal C tentang Pelaksanaan Perjanjian bagian 18.

Persoalan Pemeriksaan Bersama

Dalam kontrak, PT SSE menyoroti ketentuan Pasal C ayat 18.3 yang mengatur bahwa hasil pemeriksaan bersama harus dituangkan dalam berita acara. Jika pemeriksaan tersebut mengakibatkan perubahan isi perjanjian, maka wajib dituangkan dalam bentuk adendum.

Selain itu, Pasal E tentang Perubahan Perjanjian, khususnya Pasal 26.2, menyebutkan bahwa adendum dapat dilakukan apabila terdapat perbedaan antara kondisi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan dalam dokumen perjanjian, termasuk perubahan spesifikasi pekerjaan sesuai kebutuhan.

Halomoan menyayangkan sikap manajemen Inalum yang dinilai tidak bersedia melaksanakan pemeriksaan bersama sebagaimana diatur dalam kontrak. Ia menyebut General Manager Inalum, Bambang Heru Prayoga, menolak melaksanakan pemeriksaan bersama dan menegaskan bahwa kewenangan proses tersebut tidak akan diberikan kepada pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *