Sengketa Status Barang Berlarut, PT Surya Sakti Engineering Surati Gibran hingga KPK Terkait Masalah dengan Inalum – Laman 3 – Sinarsergai
Nasional

Sengketa Status Barang Berlarut, PT Surya Sakti Engineering Surati Gibran hingga KPK Terkait Masalah dengan Inalum

×

Sengketa Status Barang Berlarut, PT Surya Sakti Engineering Surati Gibran hingga KPK Terkait Masalah dengan Inalum

Sebarkan artikel ini

“Padahal kami sudah berkali-kali mengirimkan surat resmi untuk meminta pemeriksaan bersama agar dituangkan dalam berita acara,” ujar Halomoan.

Argumen Hukum PT SSE

PT SSE berpendapat bahwa penolakan Inalum tidak sejalan dengan ketentuan kontrak. Perusahaan merujuk pada Pasal 8.5 Syarat dan Ketentuan Kontrak yang menyatakan bahwa ketentuan kontrak tetap berlaku hingga seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan.

Selain itu, Pasal 11.1 dan 11.2 memberikan ruang fleksibilitas untuk adendum apabila terdapat perubahan kondisi di lapangan yang disepakati para pihak dan sesuai dengan kebutuhan operasional.

“Seluruh kewajiban suplai telah kami laksanakan. Karena itu, mekanisme penyelesaian kontrak, termasuk adendum, masih relevan secara hukum,” kata Halomoan.

Ia juga menyebut bahwa jadwal suplai telah disesuaikan dan disepakati bersama dalam rapat koordinasi dengan perwakilan Direksi Inalum, yang dilaksanakan pada 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam notulen rapat dan daftar hadir yang ditandatangani pejabat terkait dari Departemen Logistik Inalum.

Namun, setelah menunggu lebih dari satu tahun tanpa kejelasan delivery order (DO), PT SSE mendapati bahwa Inalum justru menerbitkan beberapa PO baru kepada vendor lain pada 17 Desember 2024 dan 30 Januari 2025.

Menurut Halomoan, barang yang diterima dari vendor tersebut merupakan jenis yang sama dengan barang yang sebelumnya disengketakan, dan berdasarkan surat penjelasan Satuma selaku OEM Meidensha, barang tersebut justru dinyatakan sebagai produk palsu.

Sejumlah awak media yang berupaya menghubungi pihak PT Inalum sebelumnya untuk memperoleh tanggapan atas klaim yang disampaikan PT SSE, pihak Humas PT Inalum Suriono, mengatakan tidak tahu. “Nggak tau akulah,” katanya di pesan WhatsApp ketika dikonfirmasi.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *