Penggunaan Sementara Barang Milik Negara Ditjen Hubud oleh BMKG dan BNPP – Sinarsergai
DaerahNasional

Penggunaan Sementara Barang Milik Negara Ditjen Hubud oleh BMKG dan BNPP

×

Penggunaan Sementara Barang Milik Negara Ditjen Hubud oleh BMKG dan BNPP

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Sinarsergai.com-(23/1/2026) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melaksanakan Penandatanganan Kerja Sama dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP), hari ini Jumat (23/1) di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat.

 

Penandatanganan perjanjian ini terkait Penggunaan Sementara Barang Milik Negara yakni lahan di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Juanda yang merupakan tindak lanjut dari permohonan perpanjangan penggunaan sementara oleh BMKG dan BNPP yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan selaku pengelola Barang Milik Negara.

 

“Kementerian Perhubungan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa Barang Milik Negara khususnya berupa lahan di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Juanda memberikan manfaat dan digunakan secara optimal,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Achmad Setiyo.

 

Achmad Setiyo menambahkan kerja sama ini merupakan langkah strategis penguatan sinergi dan kolaborasi dalam rangka keselamatan dan keamanan penerbangan.

 

“Dengan adanya MoU ini diharapkan kerja sama dan sinergisitas antara Kementerian Perhubungan yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan BMKG dan BNPP semakin kuat dalam mewujudkan penerbangan Indonesia yang aman, nyaman, dan selamat,” ujarnya.

 

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III, Agustono menyampaikan bahwa perpanjangan penggunaan sementara lahan tersebut adalah bukti nyata komitmen Ditjen Hubud dalam melaksanakan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan BMN yang optimal dan akuntabel, sehingga pelaksanaan operasional tugas dan fungsi antar instansi baik dengan BMKG maupun BNPP dapat berjalan dengan baik serta memiliki kepastian hukum.

 

“Sebagai regulator yang mengawasi operasional penerbangan di lapangan, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III sangat menyadari bahwa keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan tidak dapat berdiri sendiri. Ini adalah tanggung jawab besar yang melibatkan berbagai pihak. Kami menyadari sepenuhnya bahwa BMKG dan BNPP bukan sekadar mitra, melainkan bagian tak terpisahkan dari ekosistem keselamatan penerbangan,” kata Agustono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *