Dalam rapat tersebut, disepakati penetapan ulang jadwal penyerahan barang dengan catatan apabila tidak dipenuhi, maka purchase order (PO) dapat dibatalkan sepihak.
“Setelah kesepakatan itu, kami justru SSE menyerahkan seluruh barang lebih cepat dari tenggat waktu baru yang disepakati dan tercatat dalam notulen rapat berikut Attendance List Artinya, tidak ada lagi keterlambatan,”yang seharusnya Pejabat berwenang untuk proses Berita Acara dan Addendum/Amandemen yang sampai saat ini tidak laksanakan kewajiban nya sesuai Klausul Kontrak yg sudah ditandatangani bersama dengan ber Meterai cukup,kata Halomoan.
Namun hingga kini, seluruh barang tersebut disebut masih berada di pihak Inalum selama hampir dua tahun, sementara pembayaran belum dilakukan dan adendum kontrak belum diterbitkan. PT SSE juga mempertanyakan pembatalan sepihak PO oleh Inalum yang dinilai tidak sesuai dengan klausul perjanjian maupun hasil kesepakatan rapat yang telah disepakati dengan pejabat yang secara management adalah mewakili Direksi yang keputusan nya final dan bertanggung jawab atas kedua belah pihak.tegas Halomoan.
“Semua proses didukung administrasi lengkap, mulai dari notulen rapat, daftar hadir yang ditandatangani bersama, hingga bukti penyerahan barang. Kami heran, perusahaan sebesar Inalum bisa melakukan tindakan yang kami nilai sebagai wanprestasi manajerial,” ujar Halomoan.
PT SSE berharap pemerintah pusat dapat memastikan tata kelola pengadaan barang dan pengawasan di lingkungan BUMN berjalan transparan, profesional, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha nasional dan kemakmuran rakyat NKRI yang telah disepakati pemerintah pusat untuk tidak terjadi hal-hal yang tidak menguntungkan rakyat. (rel)













