SLEMAN,Sinarsergai.com – Kasus Hogi Minaya atau HM (44), warga Sleman, Yogyakarta, yang akan dilakukan penahanan oleh Kejari Sleman usai proses pelimpahan oleh Polresta Sleman ke Kejaksaan. Kasusnya, pelaku penabrakan yang mengakibatkan pelaku Jambret meninggal dunia. Pelimpahan berkas perkara dari Polresta Sleman ke Kejari Sleman, pada Rabu (21/1/2026) lalu.
Istri HM, Arsita Minaya (38), memohon agar suaminya tidak ditahan dan bersedia menjadi jaminan bahwa HM tidak akan melarikan diri. Akhirnya Jaksa melakukan Tahanan Kota dan Kakinya diberi Gelang Chip GPS
Perkara tersebut karena adanya tututan Penasehat hukum dari korban kecelakaan, menanyakan kepastian hukum. Sedangkan menurut keterangan ahli dari UGM yang menyampaikan, apabila dilihat dari bukti CCTV dan keterangan saksi-saksi, maka disimpulkan perbuatan tersebut bukan pembelaan berimbang atau Noodweer.
“Yang dilakukan tersangka adalah merupakan Noodweer Acses atau pembelaan terpaksa melampaui batas,” demikian berdasarkan keterangan informasi diperolehd ari lingkungan Kantor Polresta Sleman, Senin (26/1/2026). Diketahui, penyidik Polresta Sleman sudah memberikan ruang untuk dilakukan mediasi atau Restorative Justice (RJ) melalui penasehat hukum masing-masing, namun tidak membuahkan titik temu.
Selain itu, selama dalam penyidikan di Polresta Sleman, tidak pernah dilakukan penahanan. Barang bukti yang ada juga selama dua hari langsung dipinjam pakaikan. (rel).











