Tim GTRA Sumut : Masalah Sengketa Lahan Eks HGU PT DMK Tahun 2026 Akan Ditindaklanjuti Lagi – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

Tim GTRA Sumut : Masalah Sengketa Lahan Eks HGU PT DMK Tahun 2026 Akan Ditindaklanjuti Lagi

×

Tim GTRA Sumut : Masalah Sengketa Lahan Eks HGU PT DMK Tahun 2026 Akan Ditindaklanjuti Lagi

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Tim GTRA Sumut berfoto bersama Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan tanjung Beringin di Kantor BPN Sumut,di Medan, Senin (26/1/2026).

Namun fakta di lapangan sebut Zuhari, lahan yang sudah diberikan HGU atas nama PT DMK itu malah sudah digarap oleh pihak ketiga sebelum habis masa berlakunya Sertifikat HGU. Dimana tanggungjawab daipada PT DMK selaku penerima HGU.cetusnya.

Ditambahkan Pengacara Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin,  Dr. Ismayani S.H S.Pd MH C.NSP C.HTC CTL CPM,didampingi Muhammad Fadli,SH, penyelesaian persoalan ini tetap mengacu kepada regulasi dan dapat diselesaikan dengan baik dan professional. Ia yakin persoalan ini dapat diselesaikan oleh Tim GTRA Sumut dengan cepat,tanpa mengulur-ulur waktu.

Sementara Kepala BPN/ATR Kabupaten Sergai Roni L.Parningotan Sitanggang S.Sos,M.AP mengungkapkan, bahwa kinerja tim GTRA Sumut sudah cukup luar biasa dalam upaya penyelesaian sengketa lahan eks HGU PT DMK dengan petani plasma Kelompok 80. Persoalan bagi tim GTRA Sumut pada tahun 2025 yang lalu, anggaan tidak tersedia dikarenakan adanya efesiensi anggaran dari Pemerintah Pusat sehingga tidak dapat dianggarkan pada tahun 2025 dan tahun 2026 akan ditindaklanjuti.

Persoalan ini akan terus diupayakan penyelesaiannya oleh Tim GTRA Sumut dan mari kita sama-sama berdo’a agar tahun ini bisa diselesaikan.ujar Roni Sitanggang.

Sedangkan Korsub Landreform BPN Sumut Puspa Anggraini, S.P,M.SE,M.A menuturkan, persoalan ini tetap akan kita tindaklanjuti tahun ini dengan menunggu petunjuk dari pimpinan dan anggaran.ucapnya. (Mar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *