“Kejaksaan tidak akan mentolerir perbuatan menyimpang. Jika terbukti tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun apabila tidak terbukti, maka hak dan nama baik personel juga harus dilindungi,” pungkasnya. (Sbl)
Beranda
Hukum & Kriminal
Kajari dan Kasi Intel Padang Lawas Diperiksa Kejagung, Ini Penjelasan Kejatisu
Kajari dan Kasi Intel Padang Lawas Diperiksa Kejagung, Ini Penjelasan Kejatisu
Sinarsergai2 min baca













